1.
Pengertian Hukum Industri
Sebelum
terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak
dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat
dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang
sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan,
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Berdasarkan
definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan
sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati
oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi
yang melanggarnya.
Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di
dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat,
tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan
banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri
manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua
industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua
kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.
Hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi
suatu bidang industri yang ada. hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang
industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal,
hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
2. Latar Belakang Hukum
Industri di Indonesia
Hukum yang melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat
pada Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut
yaitu mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam
undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan
bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan.
Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari
sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik,
namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah
ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31
tahun 2000 tentang desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun 2001
mengenai hak paten.
3. Tujuan dan Manfaat Hukum
Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal
tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan.
Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a.
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.
Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
d.
Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin
meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
e.
Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya
pembangunan industri.
f.
Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya
lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
g.
Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya
pembangunan dan pengembangan industri.
h.
Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan
semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Manfaat yang dapat diperoleh dari
hukum industri, yaitu:
a.
Hukum
sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu
yang lain.
b. Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c.
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan local.
d. Hukum alih
teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
e.
Masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
4. Perkembangan Hukum
Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang beragam suku serta bangsa, dimana
di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga
berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan
banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan
tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum
yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam
Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai
karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan
keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu
sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin
usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri,
desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup
baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang
ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta
undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut
dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di
Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada
sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika
peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam
lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan,
sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat
memecahkan masalah di Negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar