Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Dengan
adanya hukum industri membuat sebuah persaingan industri yang sehat. Maka dapat dikatakan hukum
industri ini berpengaruh terhadap terbentuknya jiwa-jiwa yang inovatif.
Hukum
Kekayaan Intelektual/Hak kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini
merupakan pengertian dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak
Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti
Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan
sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hukum Industri
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur
masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana
cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan
diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri
menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata
ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum
industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri.
Jadi dapat dikatakan bahwa hukum industri
dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan, yang berarti sebuah hukum yang
mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan
terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan
aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik
aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh
pelaksana kegiatan industri.
Penggunaan
Hak Cita
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Undang-undang
Hak Cipta
Ø UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a. Bahwa Indonesia adalah negara
yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di
bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan
perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari
keanekaragaman tersebut;
b. Bahwa Indonesia telah
menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak
kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum
nasionalnya;
c. Bahwa perkembangan di bidang
perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat
sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan
Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan
kepentingan masyarakat luas;
d. Bahwa dengan
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1997;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang
tentang Hak Cipta.
Ø UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø UU Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor
42)
Ø UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Penggunaan Hak
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Undang-Undang
yang Mengatur tentang Hak Paten
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 109)
a. Bahwa sejalan dengan ratifikasi
Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi,
industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang
Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan
dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan
kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang
Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
SUMBER: -http://radityayudika.blogspot.co.id/2015/06/definisi-dan-istilah-hukum-industri.html
-http://triyoatna96.blogspot.co.id/2016/03/hukum-industri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar