DEMOKRASI
NAMA : YUDHO SEPTIANTO
NPM : 37415323
UNIVERSITAS GUNADARMA
DOSEN : AHMAD NASHER
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara.
Kata
ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat", yang terbentuk dari (dêmos) "rakyat" dan (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada
abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya
Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua
definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas
lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan
demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita
dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah
kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai
semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar
bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata
demokrasi (democracy) sendiri
sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan
Latin Pertengahan lama.
Pengertian demokrasi juga disampaikan oleh beberapa ahli,
diantaranya:
Abraham
Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Hans Kelsen
Pengertian
demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih.
Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan
diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Merriem
Menurut
Merriem, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya,
oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada rakyat dan
dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah
sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas
yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber
otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan
atau kesewenang-wenangan.
Sidney Hook
Demokrasi
merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan penting
pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung berdasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan rakyat yang telah berusia dewasa secara
bebas.
Hanrry
B Mayo
Dalam
demokrasi suatu kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang secara efektif diawasi oleh rakyat melalui berbagai macam
pemilihan yang dilakukan berdasarkan pada prinsip kesamaan politik serta
diselenggarakan dalam suasana dimana kebebasan politik terjadi.
dan
masih banyak yang lainnya.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum
terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan
suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena di mana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi
perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi,
dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko
guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat
manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok
demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Kesimpulan:
Berdasarkan
penjabaran demokrasi yang telah saya kutip dari beberapa sumber.
Kesimpulan pertama
yang dapat saya ambil adalah bahwa demokrasi merupakan suatu konsep pemilihan
pemimpin pada sistem pemerintahan parlementer yang seadil-adilnya. Berbeda dengan
sistem pemilihan pemimpin sistem pemerintahan monarki/kerajaan, yang memilih
pemimpinnya berdasarkan keturunan dari pemimpin sebelumnya.
Kesimpulan
kedua berdasarkan ilmu yang pernah saya pelajari di SMA, yakni pada pasal 1
ayat 1 UUD 1945. Bahwasannya, kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Hal ini menjadi kunci, kalo sistem pemerintahan indonesia wajib
menggunakan prinsip demokrasi yang tujuannya untuk kepentingan seluruh rakyat
indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar